RealNews,Luwu - Hasil survey pendapat masyarakat dan pelayanan atas pelaporan masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jum'at 17/05/2024.
Kantor Pertanahan (KAKANTAH) Kabupaten Luwu dianggap sebagai instansi yang paling rawan penyimpangan dalam pelayanan kepada publik. Kantor Pertanahan dianggap tidak transparan dalam hal informasi mengenai pemetaan tanah, baik dalam hal waktu penyelesaian maupun informasi pengurusan.
Penasehat hukum Forum Warga Luwu Raya Anti Mafia Tanah, Rudi Sinaba SH, MH, menyebutkan bahwa survei dilakukan oleh pihaknya dalam periode Oktober-Desember 2023. Dari banyaknya instansi di Kabupaten Luwu, Kantor Pertanahan Luwu di Belopa dipilih sebagai sampel penelitian objek masalah tanah. Meskipun daerah-daerah yang sudah relatif bagus dalam hal pelayanan publik pun memiliki masalah dengan pertanahan di daerahnya, Kantor Pertanahan Luwu dianggap sebagai lembaga yang paling tidak transparan oleh masyarakat Luwu setempat, tegasnya
Dalam hal ini, para pengguna layanan Kantor Pertanahan sering meminta jalur khusus Kepala Kantor dan menilai bahwa SDM internal perlu dibenahi. Teman-teman dari Forum Warga Luwu Raya Anti Mafia Tanah menyarankan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat harus serius dalam membangun sistem tracking persoalan tanah masyarakat hingga proses transparan dan akuntabel. Selain itu, layanan masyarakat dan keterbukaan informasi publik juga perlu ditingkatkan agar pengguna layanan dan masyarakat setempat dapat memperoleh informasi yang diperlukan dan merasa puas dengan layanan yang diberikan. (Tim/red)
Posting Komentar