Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap, Begini Respon Kementerian ESDM;

Ket. Foto. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers, “Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara” yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2024.

RealNews,Jakarta - Penangkapan pelaku tambang emas ilegal tentu saja menjadi kabar baik bagi semua pihak yang peduli akan kelestarian lingkungan hidup serta kegiatan tambang yang legal. Kali ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh warga negara China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pelaku yang ditangkap berinisial YH merupakan pelaku tambang bijih emas tanpa izin, Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, “Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara” yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu kemarin (11/5/2024)

Nindyo, sapaan akrab Sunindyo, mengatakan "Kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara serta dampak lingkungan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ESDM dan Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas. Dalam penyelidikan tersebut, barang bukti yang ditemukan antara lain adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik. Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan di bawah tanah dengan memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut. Atas kegiatan ilegal itu, Tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud, Pelaku yang melakukan kegiatan ilegal dihukum dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Selain dampak kerugian negara dan lingkungan yang signifikan, kegiatan ilegal seperti ini juga dapat menimbulkan persoalan sosial. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus memperhatikan dan peduli terhadap aktivitas kegiatan di sekitar kita. Dengan melapor dan memberikan informasi ke pihak yang berwajib, kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kemerdekaan negara dalam menentukan dan mengawasi kegiatan tambang yang terjadi, lanjutnya 

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kegiatan tambang yang legal dan berizin. Sebuah kegiatan ilegal dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara serta dampak lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan hidup dan kegiatan tambang yang legal demi kesejahteraan bersama. (*/Red)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama