Terancam 15 Tahun Penjara,Pelaku Pembunuhan Warga Di Cilallang

Realnews16.com,Luwu- Polres Luwu berkerjasama dengan Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku terduga pembunuhan warga Kecamatan Kamanre NS, yang jasadnya ditemukan warga di pinggir jalan tani di Desa Bolong Walenrang Utara pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu.


Pelaku ditangkap pada Minggu, 18 Februari 2024. Tim gabungan Resmob Polres Luwu bersama Unit Intelkam Polres Luwu dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku di Masamba 

Luwu Utara.


Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan, pelaku tega membunuh korban dengan cara menikam dibagian dada sebelah kanan menggunakan sebilah badik. Pelaku tega membunuh korban, saat NS berusaha melawan.

“Pelaku lalu membunuh korban dengan sebilah badik diambilnya di salah satu kursi mobil pelaku. Pelaku diperkirakan membunuh korban pada jam 3 sore di Samppodo,” ungkap Arisandi saat konferensi pers, Senin, 19 Februari 2024 di Mapolres Luwu.


Usai membunuh korban, pelaku tidak langsung membuang jasad korban, akan tetapi pelaku 32 tahun ini membawa jasadnya berkeliling-keliling di kota Palopo hingga malam hari, lalu membuang jasadnya di Walenrang Utara Desa Bolong Dusun Kampung Baru. Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dangan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhaan dengan ancaman pidana penjara lama 15 tahun serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Polres luwu juga menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Avanza, pakaian korban berlumuran darah, satu unit laptop, dan handphone.

Pihak Polres Luwu masih mendalami apakah masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun menurut pelaku, aksi kejahatannya itu dilakukan sendiri.



Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus, akan tetapi pelaku mengenal korban saat masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Palopo. Pelaku dan korban saling bertetangga kos.


Korban, kata Kasat Reskrim Luwu, biasa menumpangi mobil pelaku saat korban NS pulang ke kampungnya. Pelaku berprofesi sebagai seorang sopir dan telah berkeluarga.

Sebelum kejadian naas itu, pelaku menghubungi korban di dunia mayanya. Yang saat itu pelaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban semenjak NS menyelesaikan studinya di Perguruan Tinggi.


Pelaku bertemu dengan korban di perempatan Pamannu Belopa pada Senin pagi, 12 Februari 2024. Pelaku menjemput korban lalu membawannya yang menurut pelaku, korban tengah mengikuti kursus di kota Palopo.

Di Samppodo Luwu, pelaku tersebut berusaha melakukan aksi tidak senonoh kepada korban, akan tetapi korban melakukan perlawanan lalu pelaku membunuh NS.


Jasad NS tersebut ditemukan warga pada Selasa pagi, 13 Februari 2024 di jalan tani dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Korban ditemukan dengan luka tikaman di sebelah kanan, kemudian memar pada tangan kanam dan kiri, pada bagian mulut dan hidung mengeluarkan darah dan bagian wajah terdapat luka memar.(*)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama