Realnews16.com. Palopo--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan telah membongkar jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas.
Dua orang pelaku berinisial HR dan AF berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
AKBP Ustim Pangarian,SE. Msi menjelaskan, sebelum mengamankan AF pihaknya terlebih dahulu meringkus HR di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo, beberapa waktu yang lalu.
Saat itu, HR tengah menempelkan sejumlah paket yang baru saja diterimannya di berbagai titik di jantung Kota Palopo.
“Paket yang ditempel oleh HR kemudian mengirim foto lokasi paket kepada AF. Setelah itu, AF menghubungi para pembeli untuk mengambil di lokasi yang telah ditempelkan sabu,” Ucap Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian, dalam kegiatan Press Release Rabu (2/3/2022)
“Ditempelnya macam-macam. Ada di pipa, ada di tembok, ada di pagar orang. Tapi ketahuan juga. Ada 26 titik,” ucapnya lagi
BNN hingga kini masih belum menemukan pelaku yang membawa barang tersebut kepada HR.
“Barang yang datang kita tidak tahu siapa yang bawa. Hanya ditempatkan di suatu tempat, kemudian tersangka disuruh ambil disitu. Setelah diambil dibagi-bagi. Kita belum dapat yang bawa barang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ustim mengatakan BNN menemukan narapidana berinisial AF yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut, saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
“Jadi mereka ini dalam komunikasi itu putus. Orang pertama yang bawa barang ke sini tidak kenal dengan orang yang ambil karena dikendalikan AF dari Lapas Bolangi,” ujarnya.
AF diamankan setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan.
"Setelah kita bersurat, AF kita minta untuk dipindahkan ke Lapas Palopo untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya
Dari tangan pelaku BNN menyita barang bukti berupa 122, 8096 gram sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, lima saset plastik bening bekas sabu, tiga ball plastik bening, satu unit motor, satu alat isap sabu (bong).
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Undang-Undang No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Keduanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Posting Komentar