Kades Toddopuli Perjuangkan APL atas Hutan Mangrove untuk Sejahterakan Warga Desa

"ANIS,Kepala Desa Toddopuli, sedang Memberikan klarifikasi.

RealNews,Luwu - Mengkonfirmasi pemberitaan media ini sebelumnya Hari Jum'at dan Sabtu, 31 - 1/6/2024 ), Anis sebagai Kepala Desa Toddopuli  Kecamatan Bua  Kabupaten Luwu  menerangkan tuduhan warga desa Toddopuli terkait pengelolaan Areal Penggunaan Lain (APL) atas pelepasan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan Mangrove di Desa Toddopuli sebagai  bisnis pribadi kepala desa adalah tuduhan yang tidak benar dan perlu diluruskan.
Menurutnya, lokasi APL tersebut sejak tahun 2012 telah dikelolah  oleh Pemerintah Desa Toddopuli sebagai tambatan perahu nelayan dan baru pada tahun 2021 diterbitkan SK-APL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui  Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar.

Sejak tahun 2012 melalui program PNPM-Mandiri kawasan hutan mangrove dimaksud telah dikelolah oleh pemerintah desa Toddopuli sebagai tambatan perahu nelayan dan sejak saat itu juga menjadi bagian dari asset desa, seiring dengan kehadiran PT. Bumi Mineral Sulawesi  (BMS) di desa Toddopuli maka pemerintah desa melihat peluang untuk mengembangkan kawasan hutan mangrove tersebut  sebagai sumber pendapatan desa sehingga hal tersebut dibuat menjadi salah satu program desa, demikian ungkapnya.
Gayung bersambut kebetulan pada tahun 2021 ada kunjungan Balai Kehutanan  Makassar dalam rangka inventarisasi kawasan hutan yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pengembangan ekonomi masyarakat di pedesaan maka sebagai kepala desa saya tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut  dan mengusulkan pengalihan fungsi atas hutan mangrove di desa Toddopuli  agar dapat dijadikan sebagai lahan untuk pengembangan ekonomi warga.

Usulan tersebut kemudian dikabulkan  sehingga desa Toddopuli mendapatkan isin pengelolaan lahan APL seluas 106 ha, walau isin pengelolaan tersebut terbit atas nama pribadi Kepala Desa namun semua warga tahu  kalau lahan tersebut tercatat sebagai lahan (asset) milik desa.  Dengan adanya isin APL di atas selanjutnya  pemerintah desa  telah merencanakan untuk mengembangkan tambatan perahu nelayan  yang telah ada,  merencanakan pembangunan jalan lingkar produksi  dan melihat kemungkinan untuk  mendirikan kawasan wisata pantai yang pengelolaannya akan dikerjasamakan  dengan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES). 

Semua program pengembangan ekonomi  masyarakat  di atas lahan APL  tersebut  secara transparan telah dipaparkan kepada warga  dalam beberapa acara sosialisasi  bersama pendamping desa, sehingga tuduhan bahwa saya secara pribadi telah menyalahgunakan dan menjadikan lahan APL  sebagai milik pribadi adalah tuduhan yang tidak benar, lahan APL tersebut selamanya akan menjadi asset desa dan tidak akan saya miliki secara pribadi, demikian tepisnya.

Terkait  dengan  pertanyaan warga  mengenai  pengoperan  sebagian lahan APL seluas 4 ha kepada pihak ketiga sebagai tuduhan telah membisniskan lahan APL melalui pihak ketiga, dikatakan oleh Kades Anis pengoperan tersebut tanpa jual-beli  namun sebagai ucapan terima kasih kepada pihak ketiga yang telah membantu pengurusan administrasi APL. Walau dialihkan kepada pihak ketiga, Kades Anis memastikan  pengelolaanya harus sesuai dengan peraturan pemerintah dan  harus selaras  atau sinergi dengan program desa di atas lahan APL tersebut sehingga tidak dimungkinkan bagi pihak ketiga untuk mendirikan perumahan  dan sejenisnya karena  lahan APL masih merupakan bagian dari  Sempadan pantai dengan fungsi utamanya sebagai pencegahan abrasi pantai. Jika lahan APL disalahgunakan oleh pihak ketiga tersebut maka Kades Anis tidak akan segan-segan untuk mencabut kembali pengoperan APL tersebut,  jadi warga tidak perlu kuatir karena tidak ada kemungkinan lahan APL akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, demikian tepis Kades Anis.

Selanjutnya Kades Anis berharap agar semua stakeholder atau pihak terkait  dapat mengerti dan mendukung program desa Toddopuli di atas lahan APL tersebut karena  program tersebut dirancang untuk pengembangan ekonomi masyarakat, “saya berharap semua pihak justeru dapat membantu kami dalam program ini karena manfaatnya akan panjang dalam menunjang perekonomian warga desa, saat ini saya sedang mengupayakan pendanaan lewat baik melalui pengusulan kepada Pemkab Luwu dan Pemprov Sul-Sel, dan jika mungkin CSR  dari PT. BMS  juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang program ini bahkan jika mungkin dapat ditawarkan melalui kemitraan dengan pihak ketiga untuk pengembangan kawasan wisata pantai karena pendanaan melalui ADD dan Dana Desa  tidak dimungkinkan mengingat  dana-dana tersebut sudah jelas alokasinya di atur dari atas. Adapun pengelolaan lahan APL desa  akan diserahkan kepada BUMDES, selanjutnya melalui BUMDES dapat  dimitrakan dengan pihak ketiga yang berminat  mensukseskan program desa, namun jika ada warga desa Toddopuli yang mampu dan berkeinginan mensukseskan program desa di atas lahan APL tersebut maka yang bersangkutan sebagai putra desa akan diprioritaskan sebagai mitra pengelolaan APL desa bersama BUMDES Toddopuli“, demikian pungkasnya. (Tim-Red)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama