Pengacara CV Dunia Warna Makassar Wawan Nur Rewa Layangkan Somasi, Kerugian 10 Miliar

RealNews,Makassar - Penasehat Hukum CV Dunia Warna Makassar (CV DWM), Wawan Nur Rewa SH layangkan somasi ke inisial UD di Pergudangan Makassar.

Wawan sapaan akrabnya, Selasa (7/5/24) sore, di Warkop Sudut, Sungguminasa, Gowa, menyebutkan jika pihaknya melayangkan somasi pertama itu lantaran inisial UD disangka menguasai Perusahaan dan Managemen CV DWM tanpa sepengatahuan pemilik perusahaan.

"Dalam administrasi klien saya adalah pihak pemilik CV DWM, salah satunya dalam akta pendirian. Tapi sekarang klien saya seakan diusir dari perusahaan sendiri, kan konyol," ujarnya.

Wawan juga menyebut jika kliennya mengalami kerugian materil dan inmateril setelah kejadian itu.

"Klien kami mengalami kerugian materil dan inmateril setelah ia dikeluarkan dari Perusahannya sendiri, dan itu berdampak seperti adanya pemutusan kerjasama dengan pihak cooperate," tukasnya.

Meski demikian, Wawan tetap memberikan kesempatan inisial UD agar mengosongkan kantor CV DWM atau mengganti seluruh kerugian yang timbul.

"Dalam somasinya, kami minta dikosongkan kantor kami atau membayar seluruh kerugian yang timbul sebanyak 10 miliar rupiah, karna apabila kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan tentunya kami akan tempuh jalur hukum. Dan kami juga tau siapa dibalik inisial UD ini, kita tarik juga dengan mengikut sertakan semuanya, biar bisa bertanggung jawab," tegas Wawan.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau agar semua konsumen jangan terkecoh dengan adanya pengalihan rekening pembayaran.

"Kami himbau semua konsumen CV DWM agar tidak terkecoh untuk mengalihkan pembayarannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, karna tentunya, akan berdampak pada konsumen sendiri, seperti dimasukkannya sebagai pihak dalam gugatan atau laporan nantinya," cetusnya.

Sekedar diketahui CV DWM mengalihkan transaksi pembayaran antara konsumen dengan Perusahaan tanpa sepengatahuan pemilik atau Pimpinan CV DWM.(*)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama