Polres Luwu Sita 800 Botol Minyak Goreng Curah Tidak Berlabel

Realnews16.com,LUWU-Kepolisian Resor (Polres) Luwu menyita 800 botol minyak goreng curah yang di repacking dari Kabupaten Wajo.

Hal tersebut diumumkan pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Luwu, Kamis (6/4/2023).

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, memaparkan jika pihaknya menyita penyalahgunaan minyak tersebut pada 29 Maret lalu.

“Minyak ini diangkut oleh mobil tiga perempat membawa penumpang dan membawa minyak goreng sebanyak 800 botol,” ujarnya.

Arisandi menyebutkan ada dua orang terlapor dalam hal ini inisial S pemilik minyak, yang beralamat Poso, Sulawesi Tengah, yang dibeli dari penjual inisial HA yang ada di Majauleng, Kabupaten Wajo.

“Setelah ditelusuri ternyata minyak goreng dalam kemasan ini adalah minyak goreng curah yg dikemas dalam botol tanpa merek, tanpa label,” katanya.
Atas kejadian ini dua orang terlapor tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas itu perbuatannya berpotensi terjerat pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.

Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak 2 miliar. Atas perbuatan pelapor yang mengemas tanpa label.

Kapolres juga himbau kepada distributor atau pengecer untuk tetap menjaga harga sesuai eceran tertinggi, guna menjaga daya beli masyarakat.

Editor: Jufri

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama