Refleksi Mengenai Kepemilikan Tanah Keluarga Baso Abbas Bin Patang dkk di Pangkajene

Realnews16.com,Pangkep - Membahas masalah kepemilikan tanah, kita sering dihadapkan pada kompleksitas hukum dan sejarah yang melingkupinya. Setiap inci tanah sering kali memiliki cerita panjang yang menyertainya, seolah menjadi saksi bisu dari berbagai pertarungan hukum yang telah terjadi. Seperti halnya kasus yang disampaikan atas nama "Baso Abbas bin Patang dkk", bersama kuasa hukumnya Rudi Sinaba, SH.MH. dimana tanah seluas 8,7 hektar menjadi pusat perhatian dalam perselisihan kepemilikan yang melibatkan berbagai pihak ahli waris dengan bentuk penyampaian di bawah ini;

Pemberitahuan: 
Untuk dan atas nama klien kami “baso abbas bin patang”, kami menyampaikan hal-hal berikut ini: 

Tanah ini (8,7 ha) dikuasai / dimiliki oleh “ansar bin patang”beserta ahli waris lainnya dari alm. Patang bin ambo tang,alm. Runi bin ambo tang, almh. Nawariah binti ambo tang dan almh. Baji binti ambo tang, berdasarkan: 

Putusan mahkamah agung ri nomor : 2287 k/pdt/1988tanggal 13 november 1990, jo. Putusan pengadilan tinggi ujung-pandang nomor : 673 / pdt / 1984 / pt.uj. Pandang tanggal 1 april 1985, jo. Putusan pengadilan negeri pangkajene nomor:39/1982 tanggal 31 maret 1983.putusan di atas “telah berkekuatan hukum tetap” dan telah dieksekusi oleh ketua pengadilan negeri pangkajene pada tahun 1991. 

B.putusan pengadilan negeri pangkajene nomor : 02/pdt.gi2001/pn.pangkajene tanggal 19 juli 2001. Putusan di atas juga “telah berkekuatan hukum tetap”. 

2.kedua putusan pengadilan yang “telah berkekuatan hukum tetap” tersebut di atas sampai saat ini”tidak pernah dibatalkan” dan “tidak pernah dinyatakan tidak berlaku lagi” oleh suatu putusan pengadilan lainnya. 

Dengan demikian maka kedua putusan pengadilan tersebut diatas secara hukum tetap “sah” berlaku sebagai “alas-hak” penguasaan / pemilikan bagi ahli waris alm. Patang bin ambotang, alm. Runi bin ambo tang, almh. Nawariah binti ambotang dan almh. baji binti ambo tang atas tanah ini. 

Demikian pemberitahuan ini  disampaikan untuk diketahui oleh semua pihak. 

Bangkesakiang, pangkep, 06 november 2024 

Hormat kami, A/n. Ahli waris Patang bin ambo tang, dkk. Baso abbas bin patang

Penasihat hukum/ Konsultan hukum, Rudi sinaba, S.H., M.H. 

Kisah yang terungkap melalui pemberitahuan tersebut di atas membawa kita ke dalam lorong-lorong hukum yang penuh dengan putusan dan keputusan. Dari putusan Mahkamah Agung hingga putusan Pengadilan Negeri, setiap langkah hukum yang diambil ternyata mengukuhkan klaim atas tanah tersebut oleh ahli waris Patang bin Ambo Tang (alm) dan keluarga ahli warisnya. Keberhasilan mereka dalam mempertahankan hak kepemilikan atas tanah tersebut merupakan contoh nyata dari kekuatan hukum yang mengikat dan melindungi.

Dalam melihat kasus seperti ini, kita menjadi diingatkan akan pentingnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam segala hal, termasuk dalam kepemilikan lahan persawahan. Ketenangan dan keamanan dalam memiliki tanah dan properti tidak hanya bergantung pada fisiknya, tetapi juga pada kejelasan status hukum yang mengitarinya. Kasus seperti ini juga mengingatkan kita akan kompleksitas sistem hukum yang terkadang membingungkan, namun pada akhirnya berusaha untuk memberikan keadilan bagi setiap individu.

Membaca pemberitahuan tersebut, kita juga dapat melihat betapa pentingnya peran penasihat hukum dalam menuntun dan melindungi hak-hak klien mereka. Dalam hal ini, penasihat hukum menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa keadilan dan kebenaran dapat terwujud, meskipun melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Kisah hukum mengenai kepemilikan tanah seringkali menyimpan pelajaran berharga bagi kita semua. Kejelasan, kejujuran, dan keberanian untuk berjuang demi hak-hak kita merupakan hal yang tidak boleh kita lewatkan. Sebuah kasus hukum yang kompleks seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak kita, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dalam segala hal. Sesulit apapun pertarungan hukum yang dihadapi, kebenaran dan keadilan akan selalu bersinar pada akhirnya, sebagaimana terpatri dalam setiap keputusan yang "telah berkekuatan hukum tetap". (SRF/red)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama