RealNews16.com,Tangerang— Permasalahan pengelolaan dana desa kembali mencuat di Desa Tanjakan, Kabupaten Tangerang, setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2021 hingga 2024 diduga tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada papan proyek dan realisasi lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati anggaran desa mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
Menurut data yang ada, anggaran dana desa dalam beberapa tahun terakhir mencakup sejumlah proyek pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Misalnya, pada tahun 2021, Desa Tanjakan mengalokasikan Rp1.417.253.000 untuk berbagai proyek, termasuk pembangunan sistem pembuangan air limbah dan pemeliharaan prasarana jalan. Namun, catatan LPJ menunjukkan beberapa ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dicantumkan dengan pelaksanaan di lapangan. Proyek pembangunan SPAL (Sistem Pembuangan Air Limbah) di Kp. Tegal, misalnya, menunjukkan perbedaan anggaran antara laporan dan papan informasi.
Lebih lanjut, pada tahun 2023, tahap pertama penyaluran dana desa sebesar Rp309.651.900 yang diterima pada 24 Agustus 2023 belum dilaporkan realisasinya oleh pihak desa. Demikian pula, pada tahap kedua dan ketiga yang masing-masing menerima anggaran sebesar Rp204.069.200 dan Rp139.642.000 pada bulan November 2023, hingga kini belum ada laporan jelas terkait penggunaan dana tersebut.
Masalah transparansi juga ditemukan pada tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp1.290.915.000 yang dialokasikan untuk pembangunan jalan lingkungan dan pemberdayaan peternakan. Pembangunan jalan paving blok di beberapa titik, termasuk Kp. Kebon Kelapa dan Kp. Tanjakan, mengundang pertanyaan masyarakat terkait kesesuaian pelaksanaan dengan papan informasi serta LPJ.
Banyak warga mengeluhkan bahwa informasi yang ada di papan proyek kerap tidak mencerminkan realisasi di lapangan. Hal ini dianggap sebagai tanda kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemerintah Desa Tanjakan diminta untuk segera memberikan klarifikasi dan merilis laporan pertanggungjawaban lengkap untuk menghindari kesalahpahaman serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memantau dan melakukan investigasi atas dugaan ketidaksesuaian ini demi mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.(Tim/redaksi)
Posting Komentar