Rudi Sinaba, selaku kuasa hukum AG, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan upaya praperadilan karena keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Luwu. Rudi menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas prosedur dan dasar penetapan status tersangka yang dianggap janggal oleh kliennya.
"AG tidak sepakat dengan penetapan status tersangka ini. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan guna menguji legalitasnya. Kami berharap, melalui pengadilan, hak-hak hukum AG sebagai warga negara dapat dipulihkan," ujar Rudi.
Sidang praperadilan untuk pemohon AG dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (20/11/2024) pukul 09.00 WITA di kantor PN Belopa. Sidang ini bertujuan memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Luwu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Rudi, gugatan praperadilan ini tidak hanya membela kepentingan AG, tetapi juga sebagai upaya edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak-hak hukum mereka. "Kami berharap, masyarakat dapat lebih memahami bahwa ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mempertanyakan keabsahan tindakan hukum yang diterima," tambahnya.
Pengajuan gugatan ini diharapkan menjadi langkah penting bagi AG untuk memperoleh keadilan serta memastikan transparansi dalam proses hukum yang dijalani. Pihak pengadilan diharapkan segera memproses permohonan ini, dan putusan praperadilan nanti akan menentukan status tersangka yang saat ini dikenakan kepada AG.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat hasil praperadilan ini berpotensi memberikan dampak signifikan bagi proses hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Luwu.(*)
Posting Komentar