Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady, SE, membenarkan penangkapan tersebut. "Pada hari Rabu pukul 21.00 WITA, Unit Tindak Kanit II yang dipimpin oleh Ipda Haji Akbar, S.E., M.A.P., dan tim, berhasil menangkap dua penyalahguna narkotika di Desa Sappa, Kecamatan Belawa," ungkap AKP Bambang kepada awak media, Kamis, 14 November 2024.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sappa. Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang letaknya terpencil, dikelilingi kebun dan dekat aliran sungai.
Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di bawah kolong rumah. Setelah diamankan dan diinterogasi, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga kuat berisi narkoba jenis sabu. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Benar, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi," jelas AKP Bambang.
Identitas Pelaku
Kedua pelaku yang ditangkap adalah:
1. Supardi alias Supa bin Sellang (40 tahun), warga Desa Sappa, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan lulusan SMP.
2.Ilyas bin Yasin (32 tahun), warga Desa Sappa, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan pendidikan terakhir SD (tidak tamat).
AKP Bambang juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di Kecamatan Belawa, yang dianggap sebagai wilayah strategis bagi peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk mendukung program pemberantasan narkoba di Kabupaten Wajo,” imbuhnya. Ini sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program ASTA CITA dari Presiden Prabowo dan Kapolri.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- 38 pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 2 sachet berisi kristal bening seberat sekitar 15 gram
- 71 butir ekstasi merek Rolex warna oranye
- 5 unit ponsel android
- 2 unit timbangan digital
- 1 tas hitam dan berbagai alat pendukung lainnya
Proses Hukum
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Dirresnarkoba Polda Sulsel.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wajo demi menciptakan lingkungan yang aman menjelang pergantian tahun 2024-2025,” tutup AKP Bambang.
—
(*)
Posting Komentar