Perselisihan Suami Istri di Cilandak: Tuduhan menyuap Hakim, Ancaman, dan Pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE dan aborsi ilegal

Realnews16.com,Cilandak, 8 Oktober 2024 – Perselisihan antara pasangan suami istri yang berdomisili di RT 001 RW 013, Cilandak, kembali mencuat. Wiwin, istri dari Agus Setiawan, telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Agama Kebumen, namun hingga kini, proses hukum tersebut belum menemui titik terang, bahkan telah berlangsung hingga lima  kali sidang.


Menurut keterangan Wiwin, suaminya, Agus Setiawan, mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa dirinya telah menyuap hakim dengan sejumlah uang sebesar lima juta rupiah. Bukti pesan tersebut telah ditunjukkan kepada tim investigasi media Sergap Dirgantara 7.


Lebih lanjut, Wiwin menyatakan akan melaporkan Agus Karena telah menyebarkan gambar-gambar tidak senonoh dirinya di media sosial serta kepada rekan-rekan kerjanya. Tindakan ini tidak hanya bersifat intimidatif, tetapi juga melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, serta Pasal 29 terkait ancaman kekerasan melalui sarana elektronik.


Selain penyebaran konten asusila, Agus Setiawan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tindakan penyebaran materi berbau pornografi, baik di ranah publik maupun kepada individu tertentu, dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut, minimal Penjara 10 tahun.


Dalam wawancara dengan media, Wiwin juga mengungkapkan bahwa Agus Setiawan dan seorang teman perempuannya diduga telah terlibat dalam tindakan melanggar hukum lainnya, yaitu aborsi ilegal. “Ini adalah situasi yang sangat berat, dan saya berharap hukum dapat menegakkan keadilan,” ujar Wiwin.


Menurut Wiwin, agus juga selalu memesan barang-barang melalui gofood dan miminta Wiwin yang membayarnya, sehingga Wiwin merasa dirinya selama ini diperas.(*)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama