“Kami bersama tim telah melakukan langkah-langkah pencegahan secara maksimal. Tidak ada praktik kotor oleh petugas kami, dan kami juga tidak memberikan fasilitas khusus kepada narapidana. Semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperlakukan sama, sesuai dengan program pembinaan yang telah disediakan,” jelas Totok dalam pernyataannya, Minggu (1/9)
Totok juga menekankan bahwa kondisi Lapas Kelas IIA Parepare saat ini mengalami over kapasitas, yang menambah tantangan dalam pengelolaan dan pengawasan. Meskipun demikian, pihak lapas tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua WBP mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan kontrol ketat terhadap petugas kami agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada WBP. Setiap petugas diinstruksikan untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme tinggi,” tambahnya.
Dalam hal komunikasi, Lapas Kelas IIA Parepare telah menyediakan fasilitas khusus berupa Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang dapat digunakan oleh narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka. Fasilitas ini dirancang untuk mengontrol dan mengawasi interaksi komunikasi narapidana, sehingga tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyediakan Wartelsuspas untuk komunikasi narapidana dengan keluarga. Hal ini sebagai upaya kami untuk memfasilitasi hak narapidana berkomunikasi, namun tetap dalam pengawasan dan aturan yang berlaku,”
Selain langkah pengawasan dan pencegahan yang ketat, Totok Budiyanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin mengadakan kegiatan doa bersama dengan WBP sebagai bagian dari ikhtiar spiritual. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan batin bagi seluruh penghuni lapas serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dengan penegasan ini, Totok berharap isu-isu terkait dugaan pelanggaran di dalam Lapas Kelas IIA Pare-pare dapat segera diklarifikasi. Ia juga mengharapkan masyarakat memahami komitmen pihak lapas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menjalankan tugas pemasyarakatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(*)
Posting Komentar