Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang, dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah memimpin konferensi pers tersebut.
Dalam operasi kali ini, dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Luwu, yaitu di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, dan Desa Tanjung, Kecamatan Bupon. Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dari tersangka M.I. (28 tahun), tim berhasil menyita 504 butir obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat jenis Tramadol di rumahnya di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur. Sementara dari tersangka A.M. (45 tahun), tim berhasil menyita 249 gram shabu di Desa Tanjung, Kecamatan Bupon.
"Tersangka A.M. berencana mengedarkan shabu yang diperolehnya dari seorang narapidana di Lapas Parepare. Dia mengaku terpaksa melakukannya karena terlilit utang," jelas AKBP Arisandi.
Tersangka A.M. akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara itu, tersangka M.I. akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Red)
Posting Komentar