Foto Dok. Mediasi Perundingan Bipartit antara I Kadek Susilayasa dengan Kepala Depo Palopo di Ruang Kantor PT. Mahameru Mitra Makmur (17/07/2024).
Kadek mengatakan, “Saya mendapatkan SP-1 pada 4 Mei 2023 saat saya sakit gigi dan tidak masuk kerja selama 3 hari namun pihak perusahaan memberikan keterangan mangkir padahal saya sudah melaporkan kepada Kepala Depo saat itu pak Sudirman sebagai atasan kami bahwa saya sakit gigi. Saya juga selama bekerja tinggal di rumah mes gudang yang berada dalam lingkungan area tempat kerja PT. Mahameru Mitra Makmur cabang Palopo yang mana seharusnya pihak perusahaan mengetahui kondisi saya saat itu,” terang kadek.
"Pada bulan September 2023 terbit SP-2 dengan pelanggaran mangkir selam 2 hari (19-20/09/2023) dan pada Februari 2024 terbit SP-3 dengan keterangan pelanggaran mangkir kerja selama 2 hari, saat itu kondisi saya kurang enak badan, saya sudah check lock (absen pagi) namun saya tidak bekerja karena kondisi kurang sehat sehingga tidak check lock pulang kerja. Kepala Depo Palopo yang baru pak Rahmat Masykur memberikan SP ke 3 yang saya anggap tidak wajar dan saya merasa keberatan diperlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan. Saya enggan menandatangani surat pemberhentian kerja yang telah diterbitkan pada 8 Juli 2024 dan diterbitkan kembali surat PHK pada tanggal 9 Juli 2024," terang Kadek.
Sarif aktivis dari LSM Gempar Muda yang mendampingi Kadek saat melakukan perundingan bipartit menganalisa terkait persoalan ini mengatakan, “Kepala Depo Palopo PT. Mahameru Mitra Makmur sejak terbitnya surat peringatan pertama itu sudah tidak wajar jika si Pekerja tinggal di rumah mes karyawan yang masih dalam kawasan lingkungan tempat kerja. Seolah PT. Mahameru Mitra Makmur tidak bertanggung jawab atas kondisi yang di alami pada karyawannya dan malah memberikan keterangan mangkir. Dan indikasi ini cukup jelas bahwa pihak PT. Mahameru Mitra Makmur Palopo melakukan penyimpangan dan berlaku tidak adil terhadap karyawannya, sebab pengakuan dari Kadek bahwa ia masih ingin bekerja namun pihak perusahaan memberikan keputusan yang tidak adil kepadanya,” terang Sarif saat di wawancarai oleh jurnalis lensanusantara.co.id.
Tanggapan dari ibu Masita, SH., selaku Mediator Bidang Hubungan Industrial Disnaker Palopo ia mengatakan, "Bahwa dalam perundingan bipartit (musyawarah tingkat perusahaan antara pihak perusahaan dengan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan) yang ditempuh Kadek akan berlanjut di tingkat mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Palopo bidang Hubungan Industrial jika belum mendapatkan titik temu atau penyelesaian terkait perselisihan yang dihadapinya. Hal tersebut di atur dalam UU. Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," jelasnya saat di konfirmasi di kantor Disnaker Kota Palopo. (Fadly)
Posting Komentar